FAQ

Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai sektor/sub-sektor bidang industri.

Pengembangannya menggunakan pendekatan area fungsi dari proses kerja atau okupasi/jabatan/profesi suatu kegiatan usaha/industri sejenis.

Tampilannya berbentuk katalog yang merinci deskripsi keahlian dan unit kompetensi di setiap okupasi.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.

KKNI menyatakan sembilan jenjang kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang produktif. Deskripsi kualifikasi pada setiap jenjang KKNI secara komprehensif mempertimbangkan sebuah capaian pembelajaran yang utuh, yang dapat dihasilkan oleh suatu proses pendidikan, baik formal, non-formal, informal, maupun pengalaman mandiri untuk dapat melakukan kerja secara berkualitas. Deskripsi setiap jenjang kualifikasi juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni, serta perkembangan sektor-sektor pendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat, seperti perindustrian, pertanian, kesehatan, hukum, dan aspek lain yang terkait.

  • Sebagai acuan dalam mengembangkan perencanaan pengembangan standardisasi, mengingat dalam peta akan teridentifikasi mana okupasi yang sudah lengkap standarnya dan mana yang belum.
  • Bagi tenaga kerja, siswa, mahasiswa peserta pelatihan:
    • Memberikan career path untuk pengembangan profesinya.
    • Membantu memberikan arah dan pilihan dalam pengembangan merdeka belajar.
    • Memberikan PERSONAL BRANDING yang memberikan kepercayaan diri para tenaga kerja untuk berprofesi.
  • Bagi lembaga pelatihan dan pendidikan:
    • Memberikan acuan dalam mengembangkan program pembelajaran yang mampu telusur dengan outcome yang akan dicapai.
    • Membantu dalam mengembangkan kurikulum.
    • Membantu dalam mengembangkan profil lulusan.
  • Bagi otoritas sertifikasi – BNSP
    • Membantu dalam pengembangan skema sertifikasi secara nasional.
  • Lembaga sertifikasi profesi
    • Membatu dalam mengembangkan rencana pengembangan pelayanan sertifikasi sesuai skema nasional.
    • Membantu dalam perencanaan asesmen.
    • Membantu dalam pengembangan perangkat asesmen.
  • Bagi industri dan dunia kerja:
    • Membantu dalam rekrutmen berbasis kompetensi.
    • Membantu dalam perencanaan pengembangan SDM.
    • Membantu dalam pengembangan karir profesional SDM.
  • Lembaga pelatihan dan pendidikan vokasional segera mengembangkan mengembangkan program-program pelatihan dan modul pelatihan (tool box) yang sesuai peta okupasi sehingga siap untuk sertifikasi profesi.
  • Mengembangkan perangkat asesmen secara nasional agar menjadi acuan lembaga pendidikan vokasional dan pelatihan serta Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Lembaga sertifikasi dapat segera menambah ruang lingkup sertifikasi untuk segera dapat melayani masyarakat.
  • Lembaga pendidikan vokasional dapat segera memperkaya profil lulusan dan capaian pembelajaran.