PETA OKUPASI NASIONAL

PETA OKUPASI NASIONAL DALAM KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
   Peta Okupasi Nasional Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Banyak orang tua yang khawatir setelah anaknya lulus. “Nanti kamu jadi apa?” “Itu jurusan apa?” “Jurusan kamu karirnya bakal bagus atau tidak ?” adalah pertanyaan-pertanyaan umum yang sering dipertanyakan. Dalam menentukan jurusan sekolah kejuruan/vokasi, perguruan tinggi, hingga profesi tentu saja memerlukan pertimbangan yang matang. Karena ketidaktahuan tersebut, akhirnya bidang ekonomi paling banyak diburu, sedangkan bidang yang kurang “nge-trend” seperti pertanian kurang diminati. Oleh karena itu adanya peta okupasi ini, kegalauan tersebut akan berkurang karena meningkatnya pemahaman akan sebuah karir menjadi lebih jelas.

Tentang

Definisi

Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan dokumen yang disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai bidang, sub bidang maupun area fungsi di semua jenis pekerjaan.

Pengembangannya menggunakan pendekatan area fungsi dari proses kerja atau okupasi/jabatan/profesi suatu kegiatan usaha/industri/pekerjaan sejenis.

Tampilannya berbentuk katalog yang memberikan deskripsi keahlian dan unit kompetensi di setiap okupasi/jabatan/profesi.

Tujuan

Skill-mismatch di Indonesia antara lain akibat belum efektifnya pelatihan dan pendidikan berbasis kompetensi. Salah satu instrumen untuk memastikan berjalannya proses link-and-match adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

SKKNI merupakan salah satu pilar untuk menciptakan link and match antara dunia pendidikan dengan industri, yang berperan sebagai acuan bagi:

  • Pengembangan kurikulum dan program pelatihan.
  • Pengembangan karir dan profesionalisme tenaga kerja di tempat kerja.

SKKNI masih banyak bersifat curah/umum (tanpa kemasan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)/Okupasi), sehingga belum bisa digunakan untuk pengembangan paket pembelajaran dan skema sertifikasi nasional. Lebih jauh umumnya, SKKNI tidak mengandung skills for employability yang membuat skema tidak employable, dan hasil pelatihan dan sertifikasi belum sesuai kebutuhan industri. Oleh karena itu, diperlukan peta okupasi untuk melengkapi SKKNI.

Manfaat

  1. Bagi pekerja atau pencari kerja:
    – Informasi jenjang karir dalam industri tertentu.
    Personal branding untuk berwirausaha pada area fungsinya.
  2. Sebagai dasar pengembangan SKKNI.
  3. Sebagai dasar pengembangan program pembelajaran, kurikulum ataupun paket pelatihan.
  4. Sebagai dasar pengembangan skema sertifikasi.
  5. Sebagai acuan pengembangan pemagangan.

Seseorang dengan jabatan/okupasi yang telah tersertifikasi memungkinkan orang tersebut untuk memiliki kebanggaan dan berpeluang menjadi wirausaha. Contohnya, teknisi hidroponik di sektor pertanian dan inseminator ternak di sektor peternakan.

Tahapan Penyusunan

Bagaimana Cara Menyusunnya?

Prasyarat Penyusunan

  • Melibatkan seluruh pemangku kepentingan: pemerintah, dunia industri, dan masyarakat sipil, termasuk lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan.
  • Merupakan dokumen hidup (living document). Dunia industri dan pendidikan harus selalu melengkapi dan memutakhirkan peta seiring dengan dinamika yang terjadi di industri.

Caranya:

  • Tetapkan area fungsi dari suatu bidang.
  • Identifikasi okupasi/jabatan/profesi yang ada di masing-masing area fungsi tersebut.
  • Buat deskripsi setiap okupasi: lingkup pekerjaan, profil termasuk employability skills-nya, tanggung jawab dan wewenang, prasyarat dasar dan jenjang karir, serta tugas utama maupun pilihan.
  • Petakan setiap okupasi berdasarkan deskripsi ke dalam jenjang kualifikasi nasional atau KKNI.
  • Pemutakhiran rutin.

Para Pengunjung Website Peta Okupasi,


Sebentar lagi website peta okupasi akan berubah tampilan dan sistemnya. Nantikan website peta okupasi yang baru pada 31 Desember 2023.

Pada 18 Februari 2023 lalu, telah dipublikasikan Peta Okupasi Nasional Green Jobs dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk 2 (dua) area fungsi:

  1. Energi Terbarukan
  2. Fungsi Lintas Sektor, Pertanian, Manufaktur, Konstruksi, Jasa (Pariwisata)

Silakan klik Data dan Publikasi untuk mengakses publikasi tersebut. Terima kasih